tuliskan 4 tugas polri menurut undang-undang No. 2 tahun 2002
PPKn
wiwithardiyanti25
Pertanyaan
tuliskan 4 tugas polri menurut undang-undang No. 2 tahun 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban ElisabethStdn
Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:
1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
12. sertamelaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, jika dijabarkan lagi (pasal 15 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri dalam melaksanakan atau menyelenggarakan tugas, Polri berwenang:
1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
4. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
5. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
6. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
7. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
8. mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
9. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
10. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
11. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.