bagaimana jika rakyat indonesia memiliki 2 agama?
PPKn
muhammad401
Pertanyaan
bagaimana jika rakyat indonesia memiliki 2 agama?
2 Jawaban
-
1. Jawaban icaica1509
Dalam UUD 1945 rakyat Indonesia bebas memilih kepercayaannya masing-masing.
Tetapi di Indonesia, warga negara terdaftar 1 agama saja.
Jika memiliki 2 agama, itu termasuk urusan antara pribadi dengan Tuhannya -
2. Jawaban DaFadhel
Hal itu sepertinya melanggar aturan agama itu sendiri dan juga pancasila sila pertama yamg menyatakan ketuhanan yang maha esa juga pasti akan memicu konflik antar agama
semoga membantu -RIAN-