PPKn

Pertanyaan

bagaimana jika rakyat indonesia memiliki 2 agama?

2 Jawaban

  • Dalam UUD 1945 rakyat Indonesia bebas memilih kepercayaannya masing-masing.
    Tetapi di Indonesia, warga negara terdaftar 1 agama saja.
    Jika memiliki 2 agama, itu termasuk urusan antara pribadi dengan Tuhannya
  • Hal itu sepertinya melanggar aturan agama itu sendiri dan juga pancasila sila pertama yamg menyatakan ketuhanan yang maha esa juga pasti akan memicu konflik antar agama



    semoga membantu -RIAN-

Pertanyaan Lainnya