Jelaskan perbedaan kekuasan pemerintah sebelum dan sesudah amanden UUD'45?
PPKn
sellyerlinda1
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan kekuasan pemerintah sebelum dan sesudah amanden UUD'45?
1 Jawaban
-
1. Jawaban muhamadiqba
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
Menghilangkan supremasi kewenangannya
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.