PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan kekuasan pemerintah sebelum dan sesudah amanden UUD'45?

1 Jawaban

  • SEBELUM AMANDEMEN
    Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

    WEWENANG

    membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.

    SESUDAH AMANDEMEN

    Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

    WEWENANG

    Menghilangkan supremasi kewenangannya

    Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN

    Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)

    Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.

Pertanyaan Lainnya