PPKn

Pertanyaan

sebutkan proses penyusunan undang-undang

2 Jawaban

  • Proses Penyusunan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945


    7 September 1944 •Jepang berjanji memberikan kemerdekaan kepada Indonesia tanggal 24 Agustus 1945 

    29 April 1945 •Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usahan Persiapan Kemerdekaan Indonesia)   29 Mei – 1 Juni 1945 •Sidang BPUPKI I membahas dasar negara
    •Pengusul:  Mr. Prof. Moh. Yamin, Mr. Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno  
    •Lahirnya Pancasila
      Setelah 1 Juni 1945 •BPUPKI mengalami masa jeda/istirahat, sehingga membentuk panitia sembilan   22 Juni 1945 •Sidang PPKI I, membuat naskah proklamasi, tapi akhirnya dijadikan pembukaan atau preambule UUD dengan nama awal Piagam Jakarta 

    6 Agustus 1945
    •AS menjatuhkan bom di Hiroshima, Jepang   9 Agustus 1945 •AS menjatuhkan bom kedua di Nagasaki,Jepang   14 Agustus 1945 •Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu   15 Agustus 1945 •Indonesia dalam status Quo 
    •Dimanfaatkan untuk merencanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia
      17 Agustus 1945 •Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya 
    •INDONESIA MERDEKA

      17 Agustus 1945  sore harinya •Moh Hatta didatangi perwira Jepang yang menyampaikan keberatan para tokoh Indonesia bagian Timur terhadap kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,mereka menganggap rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia.   18 Agustus 1945 pagi hari sebelum sidang PPKI •Hatta mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh Islam. Mereka setuju untuk menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diterima PPKI.   18 Agustus 1945 •Sidang PPKI  I, hasilnya:  
        Mengesahkan UUD RI  
        Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakilnya 
       Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk
  • 1.undang undang dasar 1945( UUD 1945 )
    2.Ketetapan MPR ( Tap.MPR )
    3.undang undang ( UU ) atau perpu
    4.peraturan pemerintah pengganti uu ( perpu )
    5.peraturan pemerintah
    6.peraturan presiden
    7.peraturan daerah

Pertanyaan Lainnya