Sbutkan Hak dan kewajiban Pemerintah daerah ?
PPKn
fahrulfr78
Pertanyaan
Sbutkan Hak dan kewajiban Pemerintah daerah ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Bambangsubakti
menjalakan segala tugas dari daerah, melaksanakan otonomi daerah dan membangun daerah -
2. Jawaban Denesaelca
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya2. memilih pimpinan daerah3. mengelola aparatur daerah4. mengelola kekayaan daerah5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.