Jelaskan bahwa pembukaan UUD 1945, merupakan pokok kaidah yang fundamental
PPKn
liayulia
Pertanyaan
Jelaskan bahwa pembukaan UUD 1945, merupakan pokok kaidah yang fundamental
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ramaldi
hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara. Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme. -
2. Jawaban deriki
hubungan aspek kemakmuran, yaitu
bahwa rumusan Pancasila tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan pokok kaidah negara
fundamental, dengan demikian
Pancasila mempunyai hakikat, sifat
dan kedudukan serta fungsi sebagai
pokok kaidah negara fundamental.
Yang menjalankan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup negara RI
yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Negara kesatuan RI
yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 dengan Pancasila
sebagai dasar Negaranya dan UUD
1945 sebagai hukum dasar tersebut,
merupakan puncak perjuangan
kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak
pergerakan perjuangan kemerdekaan
tersebut dapat dibagi atas tiga corak,
yaitu ada yang bercorak kebangsaan,
ada yang bercorak religius dan ada
yang bercorak sosiolistik. Pergerakan
perjuangan yang bercorak kebangsaan
yaitu pergerakan yang bertujuan
untuk mendirikan negara merdeka
yang menjadi milik semua orang dan
golongan dalam masyarakat, urusan
agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak
religius, yaitu pergerakan yang
bertujuan untuk memdirikan negara
merdeka dengan agama islam sebagai
dasarnya. Pergerakan perjuangan
yang bercorak sosiollistik, negara
merdeka dengan dasar sosiolistik,
negara merdeka dengan dasar
sosiolisme dan komunisme.