PerPeraturan perundang undang di bentuk dengan tujuan....a.Melindungi kepentingan pemerintah b.Melaksanakan kedaulatan rakyat. c.Melindungi hak hak warga negara
PPKn
selvithea
Pertanyaan
PerPeraturan perundang undang di bentuk dengan tujuan....a.Melindungi kepentingan pemerintah
b.Melaksanakan kedaulatan rakyat.
c.Melindungi hak hak warga negara.
d.Menjamin peyelesian hukum
b.Melaksanakan kedaulatan rakyat.
c.Melindungi hak hak warga negara.
d.Menjamin peyelesian hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban eripane0541
jawabannya adalah d
semoga bermanfaat -
2. Jawaban gemarmembantu28
c. melindungi hak hak warga negara.