contoh wewenang pemerintah daerah dalam mewujudkan desentralisasi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Kelas : IX SMP
Kategori : Desentralisasi sebagai implementasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
Kata kunci : Dentralisasi, otonomi daerah, urusan pemerintahan
Contoh wewenang pemerintah daerah dalam mewujudkan desentralisasi adalah sebagai berikut ini:
1. Wewenang pemerintah daerah untuk merencanakan dan mengendalikan pembangunan.
2. Wewenang pemerintah daerah untuk merencanakan, mengawasi dan memanfaatkan tata ruang
3. Wewenang pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraan masyarakat.
4. Wewenang pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana umum
5. Wewenang pemerintah daerah untuk menangani bidang kesehatan
6. Wewenang pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan mengalokasikan sumber daya manusia
7. Wewenang pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah sosial
8. Wewenang pemerintah daerah untuk menyelenggarakan, merencanakan dan melayani bidang ketenagakerjaan
9. Wewenang pemerintah daerah untuk memfasilitasi koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah dan menengah
10. Wewenang pemerintah daerah untuk mengendalikan lingkungan hidup
Pembahasan:
Wewenang dan pembagian urusan pemerintahan yang konkuren konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren baik yang bersifat wajib atau pilihan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemerintahan pusat kepada daerah yang otonom berdasarkan asas otonomi daerah.
Urusan pemerintahan yang diserahkan pemerintah pusat pada pemerintah daerah baik yang wajib maupun pilihan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, social, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, pemberdayaan masyarakat desa, parawisata kehutanan, perdagangan, dan lain sebagainya.