PPKn

Pertanyaan

Bagaimanakah bunyi pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mahkamah agung

2 Jawaban

  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 
  • Berikut ini adalah bunyi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945:
    “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya