PPKn

Pertanyaan

Coba berikan pendapat tentang perpu ormas dari sudut pandang HAM !

2 Jawaban

  • Kelas: XI
    Mata pelajaran: PPKN
    Materi: Peraturan Perundang-Undangan
    Kata kunci:
    Perppu Ormas


    Jawaban pendek:

     

    Perppu Ormas dari sudut pandang HAM, dianggap bertentangan dan tidak selaras dengan HAM, karena menghalangi hak berpendapat dan berseyrikat dalam membentuk organisasi kemasyarakatan.

     

    Namun Perppu Ormas juga bisa bisa dianggap sesuai dan melindungi HAM, karena mencegah organisasi ekstrimis yang dapat mengancam adanya HAM.

     

    Jawaban panjang:

     

    “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan” atau yang biasa disebut dengan Perppu Ormas adalah Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintahan presiden Joko Widodo.

     

    Perppu ini dibuat untuk membubarkan organisasi-organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan berusaha menggantikan Pancasila sebagai dasar negara. Organisasi yang dibubarkan oleh Perppu Ormas ini misalnya adalah Hizbut Tahrir Indonesia, yang berusaha mendirikan kekhalifahan di Indonesia.

     

    Oleh para penentangnya Perppu Ormas ini diangga bertentangan dengan HAM, karena membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi, dan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 24 UU HAM ini, tercantum bahwa “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

     

    Adanya Perppu Ormas dianggap menghalangi hak berkumpul, berapat, dan berserikat ini.

     

    Sebaliknya, bagi para pendukungnya, Perppu Ormas ini dianggap tidak bertentangan Hak Asasi Manusia, karena yang dibubarkan adalah organisasi yang ingin menggantikan dasar negara, sehingga bukan termasuk “berserikat dengan maksud-maksud damai.”

     

    Selain itu, para pendukung Perppu Ormas juga menganggap bahwa pelarangan organisasi yang berbahaya dan bertentangan dengan dasar negara ini sesuai dengan UU HAM pasal 8 yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: XI SMA

    Kategori: Pengertian HAM, macam-macam HAM

    Kata kunci: pendapat tentang perpu ormas dari sudut pandang HAM

    Pembahasan:

    Dengan adanya UU ormas, secara tidak langsung dapat mengurangi keterbatasan dalam memberikan pendapat. Padahal hak untuk memberikan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia. Dalam konteks demokrasi, hukum dan HAM posisi Ormas terintegrasi dengan kegiatan bernegara. Dengan dibatasinya hak berserikat, maka partisipasi masyarakat sipil dalam kegiatan bernegara akan melemah. Padahal Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum dan HAM. Masyarakat sipil menjadi korban. Misalnya, masyarakat adat yang menggunakan sistem kepercayaan, dapat ditafsirkan bertentangan dengan norma ketuhanan yang maha esa. Ujungnya, kegiatan masyarakat adat yang bersangkutan terancam dibekukan atau dilarang. UU Ormas cenderung mengancam hak masyarakat untuk berserikat daripada melindungi hak warga negara.

    Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Juusuf Kalla mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan Perppu_Nomor_2_Tahun_2017 ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Menurut Perppu_Nomor_2_Tahun_2017, Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

    Ormas juga dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Serta Ormas dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, terdiri atas:

    a. Peringatan tertulis;

    b. Penghentian kegiatan; dan/atau

    c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

    Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, dalam Perppu ini dijelaskan, diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Menteri (Mendagri, red) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 80A, sekaligus diyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

    UU Ormas Nomor 17/2013 dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila yaitu hanya sebatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Lininisme,

     






    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya