jelaskanlah bentuk bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara menurut uu no.3 thn 2002 pasal 9 ayat 2
PPKn
sheren261
Pertanyaan
jelaskanlah bentuk bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara menurut uu no.3 thn 2002 pasal 9 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban PawangHujan
pertama, kita mengikuti pendidikan kewarganegaraan
kedua, mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
ketiga, mengabdi menjadi TNI secara sukarela/wajib
keempat, mengabdi sesuai profesi
mohon maaf jika salah -
2. Jawaban 651
Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
semoga membantu :D