PPKn

Pertanyaan

jelaskanlah bentuk bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara menurut uu no.3 thn 2002 pasal 9 ayat 2

2 Jawaban

  • pertama, kita mengikuti pendidikan kewarganegaraan
    kedua, mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
    ketiga, mengabdi menjadi TNI secara sukarela/wajib
    keempat, mengabdi sesuai profesi

    mohon maaf jika salah
  •  Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

    a. Pendidikan kewarganegaraan;

    b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

    c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara  wajib; dan

    d. Pengabdian sesuai dengan profesi.


    semoga membantu :D

Pertanyaan Lainnya