PPKn

Pertanyaan

Sistem sistem peradilan

1 Jawaban


  • Keberadaan lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai berikut:
    “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.”
    Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tersebut dan KUHAP, tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim menjatuhkan putusannya. 

Pertanyaan Lainnya