jelaskan pengertian dari azas keterbuka
PPKn
robert65
Pertanyaan
jelaskan pengertian dari azas keterbuka
2 Jawaban
-
1. Jawaban dhea27juli
Hukum benda mempunyai sistem tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , ketertiban umum dan kesusilaan. -
2. Jawaban CantikaChusnul130505
Terbuka bagi siapa saja jadi siapapun boleh ikut