laki-laki yg menyentuh kulit perempuan bukan muhrimnya tampa pembatas apapun, dapat membatalkan wudunya. pendapat ini merupakan pendapat dari mazhab
B. Arab
Dindarevalina
Pertanyaan
laki-laki yg menyentuh kulit perempuan bukan muhrimnya tampa pembatas apapun, dapat membatalkan wudunya. pendapat ini merupakan pendapat dari mazhab
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aivatko31
syafi'i
.smoga membantu -
2. Jawaban adhim20
insya Allah mazhab syfi,i