PPKn

Pertanyaan

tolong ya....

Please...
tolong ya.... Please...

1 Jawaban

  • romawi 2
    1. Pasal 4 ayat 1
    2.presiden,warpes,dan menteri
    3. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen IV)
    4. Komisi III
    5.presiden
    6. Pemerintahan atau negara
    7. UUD 1945 alinea ke IV 
    8. Perubahan tersebut dinamakan Amandemen
    9.
    10.BPK(Badan pemeriksa keuangan)
    romawi 3
    1. Syarat berdirinya suatu negara: 1.memiliki rakyat. 2.memiliki wilayah 3.pemerintahan yg berdaulat 
    2. Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak imunitas Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasionalTindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angketDugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
    3. Membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
    DPD:1.Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan
     otonomi daerah
    hubungan pusat dan daerah
    pembentukan,pemekaran dan penggabungan daerah
    Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
    Perimbangan keuangan pusat dan daerah
     4. pertimbangan kepada DPR atas RUU,APBN,PAJAK,Pendidikan dan agama
    5. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
    2. Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
    3. Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
    5. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
    6. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
    7. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
    8. Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
    9. Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan

    Maaf No 9 romawi 2 tidak diisi dan maaf kalau salah