PPKn

Pertanyaan

beda asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan

1 Jawaban

  • Asas Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia

    Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi Vertikal diwilayah Tertentu

    Asas Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah provinsi kepada daerah kabupaten/kota.
    SEMOGA MEMBANTU.

Pertanyaan Lainnya