beda asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
PPKn
Ibem1
Pertanyaan
beda asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban desvitaR4569
Asas Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi Vertikal diwilayah Tertentu
Asas Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah provinsi kepada daerah kabupaten/kota.
SEMOGA MEMBANTU.