PPKn

Pertanyaan

HAM bersifat universal.Jelaskan maksudnya!

1 Jawaban

  • Maksud dari HAM bersifat universal

    Sebelum kakak mnejawab pertanyyan, kakak aka menjalesakan pengertian HAM

    HAM

    HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia yang di berikan oleh Tuhan YME sejak kita lahir.

    Ciri-ciri HAM

    - Tidak dapat di cabut atau tidak dapat di hilangkan oleh siapapun

    - Tidak dapat di bagi (setiap orang sudah mempunyai hak sendiri)

    - Hakiki artinya sudah di bawa sejak lahir

    - Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun. Seperti tidak memandang jabatan, warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya.

    Macam-macam HAM

    a. Hak pribadi

    b. Hak asasi politik

    c. Hak asasi hukum

    d. Hak asasi ekonomi

    e. Hak asasi sosial budaya

    f. Hak asasi peradilan

    Jadi, yang di maksud dengan HAM bersifat universal adalah HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang apapun. Tanpa memandang tingkat jabatan, tidak memandang warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya. HAM bersifat menyeluruh.

    Link yang berkaitan https://brainly.co.id/tugas/6634726 , https://brainly.co.id/tugas/7186026

    Semoga membantu.

    Detil tambahan

    Kelas: 10 SMA

    Mapel: PPkn

    Kategori: 11.9.1 Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Kata kunci : HAM berisifat Universal.

Pertanyaan Lainnya