PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah demokrasi yang dikehendaki oleh undang undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein

    artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang

    artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.

    Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya


    bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,


    yaitu:


    a. Kurun waktu 1945 - 1949


    Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.



    b. Kurun Waktu 1949 - 1950


    Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.



    c. Kurun Waktu 1950 - 1959


    Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.


    Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,


    masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.



    Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami


    rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS


    1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan


    jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan


    ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan


    negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai


    masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan


    dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta


    tidak berlakunya UUDS 1950.



    d. Kurun Waktu 1959 - 1965


    Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.


    Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan


    DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat


    Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan


    perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di


    tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.



    Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan

    kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan

    terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan

    oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana

    nasional bagi bangsa Indonesia.

    e. Kurun Waktu 1966 - 1998

    Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad

    melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

    Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi

    lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

    Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden

    tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga

    terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,

    kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi

    semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.

    Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi

    dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri

    Soeharto sebagai presiden.

    f. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)

    Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah

    demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan

    penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak

    demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara

    dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada

    prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga

    eksekutif, legislatif dan yudikatif.

    Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil

    Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya

    lembaga-lembaga tinggi yang lain. 

Pertanyaan Lainnya