Sebutkan unsur - unsur bentuknya berdirinya suku bangsa ?
PPKn
Jalek
Pertanyaan
Sebutkan unsur - unsur bentuknya berdirinya suku bangsa ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mizsviirab
Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti sosio-antropologis, yaitu:
Keturunan (hereditas), persamaan darah, dan hubungan kekerabatan.
Kesamaan tanah kelahiran/tempat tinggal (homeland).
Kesamaan adat, budaya, bahasa, dan keyakinan agama.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti politis, yaitu:
Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup.
Adanya nasib dan penderitaan yang sama.
Adanya wilayah bersama yang dianggap sebagai wilayah bangsa yang bersangkutan.
Menurut Benedict Anderson, ada tiga unsur pokok terbentuknya bangsa, yaitu:
Komunitas politik yang dibayangkan.
Mempunyai batas wilayah yang jelas.
Memiliki kedaulatan.
Friederich Hertz, dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Berdasarkan pendapat para ahli kenegaraan mengenai pengertian bangsa, pada hakikatnya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Memiliki cita-cita yang sama yang mengikat warganegara menjadi satu kesatuan.
Mempunyai sejarah hidup yang sama sehingga tercipta perasaan senasib dan sepenanggungan.
Memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama akibat pengalaman hidup bersama.
Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.