PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 5 tugas dan wewenang presiden ?

2 Jawaban

  • Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU. 

    Wewenang Presiden
    1.
    Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
    2.Memberi grasi, rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
    3.
    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
    4.
    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
    5.
    Menetapkan Peraturan Pemerintah.

    Sorry yang saya tau cuman itu saja
  • menetapkan ruu
    merubah dan menetapkan uu bersama

Pertanyaan Lainnya