PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 5 tugas dan wewenang wakil presiden ?

2 Jawaban

  • Tugas Wakil Presiden

    Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
    Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
    Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
    Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
    Wewenang utama wakil presiden

    Sebagai Wakil Dari Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
    Sebagai Pembantu Presiden – Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan Undang-Undang.
    Sebagai Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
    Sebagai Jabatan Yang Mandiri – Dilihat dari prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari Presiden.
    Wewenang lain dari wakil presiden

    Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
    Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945
    Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat.
  • 1.menjalankan tugas tugas presiden
    2.mengadakan persetujuan dengan negara lain
    3.menggantikan presiden saat ada kepentingan terdesak
    4.mementingkan kepentingan rakyat kecil
    5.menjalankan kewajibannya berdasarkan UUD 1945

Pertanyaan Lainnya