Tuliskan 5 tugas dan wewenang presiden ?
PPKn
viavanesa21oybu4g
Pertanyaan
Tuliskan 5 tugas dan wewenang presiden ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Syadnialka1
Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda, seperti berikut: 1) Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
a) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. d) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. e) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). f) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. g) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
2) Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut: a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. c) Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU)
d) Menetapkan peraturan pemerintah.
e) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. f) Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. g) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR. h) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. i) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu pasangan dengan wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. -
2. Jawaban soleh54
1.memegang kekuasaan pemerintah
2.menetapkan peraturan pemerintah
3.mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
4.memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat,angkatan,angkatan laut dan angkatan udara
5.mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta lain