PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 5 tugas dan wewenang presiden ?

2 Jawaban

  • Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda, seperti berikut: 1) Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
        a)   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan             Laut, dan Angkatan Udara.
        b)   Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,             membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.     c)   Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat           negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.     d)   Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta                     negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan                               pertimbangan DPR.     e)   Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan             Mahkamah Agung (MA).     f)    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan               Dewan Perwakilan Rakyat.     g)   Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan           undang-undang.
    2) Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:     a)   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
        b)   Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.     c)   Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU                       bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU) 
    d) 
    Menetapkan peraturan pemerintah.
    e)   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. f)    Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. g)   Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR. h)   Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. i)    Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
    Pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu pasangan dengan wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • 1.memegang kekuasaan pemerintah
    2.menetapkan peraturan pemerintah
    3.mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    4.memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat,angkatan,angkatan laut dan angkatan udara
    5.mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta lain

Pertanyaan Lainnya