menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan.. A.publik B.keamanan C.pendidikan D.keseh
IPS
FiryalSyadzaa
Pertanyaan
menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan..
A.publik
B.keamanan
C.pendidikan
D.kesehatan
A.publik
B.keamanan
C.pendidikan
D.kesehatan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Emotion101
Menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan..
Publik
Semoga membantu ^-^