IPS

Pertanyaan

menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan..
A.publik
B.keamanan
C.pendidikan
D.kesehatan

1 Jawaban

  • Menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan..
    Publik

    Semoga membantu ^-^

Pertanyaan Lainnya