tuliskan 3 pembagian kekuasaan di indonesia
PPKn
Harisa11
Pertanyaan
tuliskan 3 pembagian kekuasaan di indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabila13102
legislatif=dpr,dpd,mpr
eksekutif=presiden dan wakil presiden
yudikatif=ma,mk,ky -
2. Jawaban khalifahaziq
1.Kekuasaan Legislatif = Kekuasaan Untuk Membuat suatu Undang undang/peraturan
Contohnya = Mpr,Dpr,dan DPD
2.Kekuasaan Yudikatif=Kekuasaan untuk menegakkan Peraturan Yang sudah dibuat
Contoh=Ma,Mk,KY,dll
3.Kekuasaan Eksekutif= Kekuasaan untuk Melaksanakan peratura
contoh=Presiden,dan BPK
Semoga membantu :D