PPKn

Pertanyaan

tuliskan 3 pembagian kekuasaan di indonesia

2 Jawaban

  • legislatif=dpr,dpd,mpr
    eksekutif=presiden dan wakil presiden
    yudikatif=ma,mk,ky
  • 1.Kekuasaan Legislatif = Kekuasaan Untuk Membuat suatu Undang undang/peraturan
    Contohnya = Mpr,Dpr,dan DPD
    2.Kekuasaan Yudikatif=Kekuasaan untuk menegakkan Peraturan Yang sudah dibuat
    Contoh=Ma,Mk,KY,dll
    3.Kekuasaan Eksekutif= Kekuasaan untuk Melaksanakan peratura
    contoh=Presiden,dan BPK
    Semoga membantu :D

Pertanyaan Lainnya