PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah?

2 Jawaban

  • Hak Daerah Otonom


    mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;memilih pimpinan daerah;mengelola aparatur daerah;mengelola kekayaan daerah;memungut pajak daerah dan retribusi daerah;mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; danmendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Daerah Otonom

    melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;mengembangkan kehidupan demokrasi;mewujudkan keadilan dan pemerataan;meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;mengembangkan sistem jaminan sosial;menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;mengembangkan sumber daya produktif di daerah;melestarikan lingkungan hidup;mengelola administrasi kependudukan;melestarikan nilai sosial budaya;membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dankewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

  • Hak otonomi daerah:
    a Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
    b Memiliki pimpinan daerah
    c Mengelola aperatur daerah
    d Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
    e Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan

    Kewajiban otonomi daerah:
    a Melindungi masyarakat
    b Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
    c Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
    d Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
    e Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

    Semoga membantu
    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya