Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah?
PPKn
Seftiaeffendi
Pertanyaan
Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban novia358
Hak Daerah Otonom
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;memilih pimpinan daerah;mengelola aparatur daerah;mengelola kekayaan daerah;memungut pajak daerah dan retribusi daerah;mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; danmendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah Otonom
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;mengembangkan kehidupan demokrasi;mewujudkan keadilan dan pemerataan;meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;mengembangkan sistem jaminan sosial;menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;mengembangkan sumber daya produktif di daerah;melestarikan lingkungan hidup;mengelola administrasi kependudukan;melestarikan nilai sosial budaya;membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dankewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan -
2. Jawaban deandraakbar2owiz6r
Hak otonomi daerah:
a Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
b Memiliki pimpinan daerah
c Mengelola aperatur daerah
d Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
e Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan
Kewajiban otonomi daerah:
a Melindungi masyarakat
b Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
d Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
e Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
Semoga membantu
maaf kalo salah