Pasal 24uud menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
PPKn
windaanggreni2653
Pertanyaan
Pasal 24uud menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban salwa586
hukum dan keadilan ....... -
2. Jawaban BELLAWOMEN2
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, seperti dikehendaki Pasal 24 UUD 1945. Hal ini berarti ... UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.