PPKn

Pertanyaan

Pasal 24uud menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan

2 Jawaban

  • hukum dan keadilan .......
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, seperti dikehendaki Pasal 24 UUD 1945. Hal ini berarti ... UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pertanyaan Lainnya