Seseorang tidak diperbolehkan menganiaya atau melukai orang lain tanpa alasan yg dapat dibenarkan oleh hukum , hal ini disebabkan
PPKn
viihirata7699
Pertanyaan
Seseorang tidak diperbolehkan menganiaya atau melukai orang lain tanpa alasan yg dapat dibenarkan oleh hukum , hal ini disebabkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ririmulyana
oleh hak asasi manusia dan ham manusia dan manusia di lindungi oleh 2 hukum tersebut
maaf kalau salah