PPKn

Pertanyaan

Seseorang tidak diperbolehkan menganiaya atau melukai orang lain tanpa alasan yg dapat dibenarkan oleh hukum , hal ini disebabkan

1 Jawaban

  • oleh hak asasi manusia dan ham manusia dan manusia di lindungi oleh 2 hukum tersebut
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya