memandikan,mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. jelaskan maksudnya!
B. Arab
DwiMiftH
Pertanyaan
memandikan,mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. jelaskan maksudnya!
2 Jawaban
-
1. Jawaban NingrumShinichi
kewajiban yang sudah gugur apabila ada yang melaksanakan. -
2. Jawaban 2JE
fardhu kifayah adalah hukum yang wajib dilakukan,tetapi jika sudah dilakukan muslim yang lain maka kewajiban itu gugur