B. Arab

Pertanyaan

memandikan,mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. jelaskan maksudnya!

2 Jawaban

  • kewajiban yang sudah gugur apabila ada yang melaksanakan.
  • fardhu kifayah adalah hukum yang wajib dilakukan,tetapi jika sudah dilakukan muslim yang lain maka kewajiban itu gugur

Pertanyaan Lainnya