apa tugas wakil presiden,DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kbupaten/Kota,Partai Politik?minimal 3!
IPS
hasnidandhea
Pertanyaan
apa tugas wakil presiden,DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kbupaten/Kota,Partai Politik?minimal 3!
1 Jawaban
-
1. Jawaban fajri255
wakil presiden°= menggantikan presiden
dpr= fungsi membuat UUD/ legislasi,fungsi anggaran, fungsi pengawasan
DPD= merancang dan menetapkan UUD ,merencanakan dan menetapkan uu, merancang dan menetapkan RAPBNP