IPS

Pertanyaan

apa tugas wakil presiden,DPR,DPD,Pemerintah daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kbupaten/Kota,Partai Politik?minimal 3!

1 Jawaban

  • wakil presiden°= menggantikan presiden
    dpr= fungsi membuat UUD/ legislasi,fungsi anggaran, fungsi pengawasan
    DPD= merancang dan menetapkan UUD ,merencanakan dan menetapkan uu, merancang dan menetapkan RAPBNP

Pertanyaan Lainnya