jaminan sosial rendah terdapat dinegara?
IPS
anjay51
Pertanyaan
jaminan sosial rendah terdapat dinegara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelaasyfa
Sistem Jaminan Sosial Pengalaman Berbagai Negara
Di Palais de Chaillot, seberang Sungai Seine, uang terlihat anggun dari Menara Eiffel, Paris, sebuah peradaban baru dunia dideklarasikan pada io Desember 1948. Peradaban itu menyandang nama Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang diadopsi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Inilah ekspresi pertama umat manusia tentang hak-hak asasi mereka pasca era kolonial, dimana bangsa-bangsa jajahan mulai memerdekakan diri setelah tragedi hebat Perang Dunia Kedua memangsa korban nyawa yang tak terperikan."Sebuah Magna Charta internasional bagi setiap manusia di mana pun mereka berada," sebut Eleanor Roosevelt, istri Presiden AS Franklin D Roosevelt, yang kemudian menjadi ketua pertama Komisi HAM PBB. "Ekspresi tertinggi dari kesadaran manusia pada masa kita," puji Paus Yohanes Paulus II. Berbagai pujian lainnya terhadap Deklarasi Universal menjadikan dokumen ini sebagai indikator beradab atau tidaknya sebuah negara-bangsa.
Dunia selalu memperingati io Desember sebagai "Hari HAM Internasional". Pada momen ini pula selalu dilakukan evaluasi sejauhmana amanat-amanat luhur Deklarasi Universal direalisasikan oleh negara-negara anggota PBB. Salah satu amanat itu adalah apa yang tertuang dalam Pasal 22, dimana "Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial ...melalui upaya nasional dan kerja sama intemasional."Jaminansosial (social security) merupakan perlindungan yang disediakan sebuah negara-bangsa (masyarakat dan pemerintah) bagi individu-individu demi memastikan akses kepada pelayanan kesehatan (health care) dan untuk menyediakan jaminan pendapatan (income security), khususnya dalam keadaan usia lanjut, ketiadaan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, persalinan dan kematian.
Cakupan Universal
Enam puluh satu tahun sudah Deklarasi Universal, yang salah satu pasalnya menegaskan jaminan sosial sebagai hak universal setiap manusia, diikrarkan. Namun, hingga kini isu sistem jaminan sosial tetap menjadi tantangan global, terutama dalam soal bagaimana memperluas cakupannya hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat (cakupan universal).Sebuah estimasi memperkirakan hanya 20 persen populasi dunia yang terlindungi oleh sistem jaminan sosial yang memadai, sementara sekitar 50% hanya memiliki akses kepada satu atau beberapa bentuk jaminan sosial saja. Alhasil, sisanya sama sekali hidup di dunia ini tanpa pelindungan dan jaminan sosial apa pun.
Mereka yang tanpa jaminan sosial memang cenderung berasal dari individu-individu yang mencari nafkah di sektor informal-mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosial di usia lanjut dan tidak mampu memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Di sisi lain, lebih banyak lagi warga dunia yang tidak memiliki jaminan yang memadai. Biasanya mereka hanya dilindungi oleh program-program jaminan sosial yang terbatas atau perlindungan yang mereka miliki amat rendah manfaatnya.Di Afrika sub-Sahara dan Asia Selatan, diperkirakan hanya 5% hingga 10% dari populasi yang bekerja yang memiliki sebagian perlindungan dari program jaminan sosial. Di negera-negara dengan tingkat pendapatan per kapita menengah, cakupan jaminan sosial secara umum sudah mencapai 20% hingga 60% populasi. Di sebagian besar negara industri maju, cakupan jaminan
sosial sudah mendekati angka 100% populasi. Eropa adalah wilayah dengan level cakupan jaminan sosial tertinggi. Namun demikian, tantangan globalisasi industri yang melahirkan kecenderungan informalisasi kerja di negara-negara maju kini mulai mengancam tingkat cakupan jaminan sosial bagi rakyat mereka.Meskipun tingkat pendapatan per kapita suatu negara menjadi satu faktor penting, upaya memperluas cakupan jaminan sosial sebenamya bisa dilakukan sepanjang ada kehendak politik (political will) dari pemerintah. Korea Selatan mampu meningkatkan persentase cakupan dari 20% pada 1977 hingga 100% (cakupan universal) pada 1989. Kosta Rika mencapai cakupan universal melalui kombinasi antara asuransi sosial dan akses gratis kepada layanan kesehatan publik. Jaminan sosial di Tunisia sejak 1999 telah melindungi 84% warganya dari hanya 60% pada 1989. Di Afrika Selatan, program pensiun yang dibiayai dari pajak telah menjamin hari tua dari 85% rakyatnya.
Bagaimana dengan Indonesia? Hanya sekitar 16 juta pekerja dari 101 juta pekerja yang dilindungi program jaminan yang disediakan Taspen, Asabri, dan Jamsostek. Asuransi kesehatan lewat skema publik yang disediakan Askes diperkirakan hanya mencakup 13,8 juta (plus 1,4 juta anggota skema asuransi komersial), dan lewat program asuransi kesehatan Jamsostek 2,7 orang (1,5 di antaranya adalah pekerja). Dengan demikian, hanya sekitar 18 juta rakyat Indonesia yang dilindungi oleh skema formal asuransi kesehatan. Ditambah dengan mereka yang dilindungi oleh asuransi swasta atau yang dibiayai pemsahaan, maka di" perkirakan hanya 30 juta dari 220 juta lebih penduduk Indonesia yang dijamin oleh satu atau lebih program jaminan sosial.