Wirausaha

Pertanyaan

Bagaimana pengembang usaha jasa profesi dan profesional seorang akuntan

1 Jawaban

  • 1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL.

    Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :

    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.

    Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
    melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
    tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
    dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

    Hindari menyakiti orang lain.

    “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
    diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
    yang tidak diinginkan.

    Bersikap jujur dan dapat dipercaya

    Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
    organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

    Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

    Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

    Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.

    Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

    Menghormati privasi orang lain

    Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

    Kepercayaan
    Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

     

    2.      PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI

    Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

     

    Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnyaKehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

Pertanyaan Lainnya