negara indonesia adalah negara hukum,artinya
PPKn
ferry195
Pertanyaan
negara indonesia adalah negara hukum,artinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban jenal14
Sahabat Rakyat Indonesia_ Pasal 1 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Untuk mewujudkan negara hukum, maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.
Menurut pendapat Prof. R. Djokosutono, S.H., negara hukum ialah negara yang mendasarkan pada kedaulatan hukum. Sementara itu, Prof. Padmo Wahyono, S.Pd. -
2. Jawaban hafiz325
negara yang mempunyai uud yang tepat