PPKn

Pertanyaan

Apakah wewenang dari Presiden, MPR , DPR , DPD , MA , MK , KY , BPK

1 Jawaban

  • 1) presiden
    Wewenang, dan hak Presiden antara lain:

    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    2) wakil presiden
    Wewenang Wakil Presiden : 1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari 2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.
    3) MPR
    Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
    Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
    4) DPR
    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    5) DPD
    Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

    Maaf cuman itu yg aku tau:)

Pertanyaan Lainnya