PPKn

Pertanyaan

Bagaimana hubungan pemda dengan pemda lainnya di Indonesia? Dalam bidang apa saja.hubungan tersebut

1 Jawaban

  • Mapel : PPKN

    Kelas : IX SMP

    Kategori : Hubungan kerjasama antar pemerintah daerah

    Kata kunci : Hubungan kerjasama, pemerintah daerah, kepentingan daerah

     

    Hubungan antara pemerintah daerah (PEMDA) dengan PEMDA lainnya di Indonesia perlu dijalankan oleh karena masalah yang timbul di berbagai bidang seperti bidang ekonomi, pertanahan, perhubungan, dan lain sebagainya dengan adanya batas administrative dan batas fungsional setiap PEMDA.


    Pentingnya hubungan kerjasama antar PEMDA adalah karena berbagai alasan berikut:

    1.      Pihak – pihak pemerintah daerah mampu mendapatkan kekuatan yang lebih besar untuk menghadapai berbagai ancaman yang menghadang dengan hubungan kerjasama tersebut.

    2.      Pihak – pihak pemerintah daerah mampu mencapai kermajuan dan produktivitas yang lebih tinggi yang diwujudkan dengan pertukaran pendidikan, keterampilan, maupun informasi dengan adanya hubungan kerjasama antar pemerintah daerah.

    3.      Dengan mengdalan hubungan kerjasama, pihak – pihak pemerintah daerah akan mempunyai posisi tawar lebih besar  untuk memperjuangkan kepentingan pemerintah daerahnya terhadap pemerintah pusat.

    4.      Hubungan kerjasama antar pemerintah daerah dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dan menghindari egosentris suatu daerah.

     

    Perlunya untuk membina hubungan kerjasam antar pemerintah daerah ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan perundang – undangan lainnya, seperti:

    1.       Permendagri No 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama antar Daerah.

    2.       Kepmendagri Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman Kerjasama Pembangunan antar Daerah.

    3.       SE-MENDAGRI No 114/4538/PUOD tanggal 4 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksana Mengenai Kerjasama antar Daerah.

    4.       SE-MENDAGRI No 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 tentang Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama antar Propinsi dan antar Kota Dalam dan Luar Negeri.


    Bidang hubungan kerjasama antar pemerintah daerah dapat dilihat seperti berikut ini:

    1.       Hubungan kerjasama antara pemerintah kota Malang, kabupaten Malang, dan kota Batu dalam bidang pengelolaan sumber daya air.

    2.       Hubungan kerjasama antara pemerintah kota DKI Jakarta dengan kota Bogor dalam bidang penanganan banjir dalam menghadapi musim hujan.

    3.       Hubungan kerjasama antara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan semua pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dalam bidang program pendidikan gratis.

Pertanyaan Lainnya