Mengapa orang yang bertempat tinggal dan bertempat kedudukan dikatakan sebagai wajib pajak?
Wirausaha
Kamila8710
Pertanyaan
Mengapa orang yang bertempat tinggal dan bertempat kedudukan dikatakan sebagai wajib pajak?
2 Jawaban
-
1. Jawaban PrasatAji93
Karena Pajak Adalah Kewajiban Setiap Orang Yang Memiliki Rumah -
2. Jawaban khalisha19
karena setiap orang yang mempunyai rumah itu pemerintah berasumsi bahwa mereka telah menjadi bagian warga kaya kalau tempat tinggalnya sudah layak untuk dihuni kecuali kalau masih bertempat di tempak yg belum layak dihuni hanya membayar pajak anak saja..