PPKn

Pertanyaan

jelaskan langkah langkah penerapan norma dalam kehidupan sehari hari

1 Jawaban

  • HOLA :), ini bisa kalian rangkum lagi ya☺ agar lwbih singkat dan jelas
    SUMBER : SEKOLAHPENDIDIKAN.COM

    Tentang Artikel Pendidikan Indonesia

     MENU

    Home » Hukum » PENERAPAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma ialah seperangkat aturan ataupun ketentuan yang bersifat mengkiat warga kelompok dalam masyarakat, digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga dan masyarakat harus serta wajib menaati norma yang berlaku.



    Dengan menaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan menjadi tertib, aman, rukun serta damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari bisa membentuk suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmu serta sejahtera

    1.      Menerapkan norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

    Norma agama ialah tuntutan hidup manusia menuju ke arah yang lebih baik dan benar. Di samping itu, norma agama mengatur kewajiban manusia kepada Tuhan, diri sendiri dan sesama. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendatangkan sanksi dari Tuhan.

    Cara-cara untuk menerapkan norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah sebagai berikut:


    a.       Rajin beribadah

    b.      Menolong sesama, terutama yang berkekurangan.

    c.       Memberikan sebagian harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin.

    d.      Bertutur kata yang sopan.

    e.       Menjauhi perkataan dan perbuatan yang tidak berguna



    2.      Menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

    Norma kesusilaan ialah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia, yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Oleh sebab itu, norma kesusilaan ini bergantung pada pribadi manusia itu sendiri.


    Norma kesusilaan mendorong manusia membina kebaikan akhlak pribadinya sehingga ia menjadi pribadi yang baik. Cara untuk menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai berikut:


    a.       Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur.

    b.      Menjalani kehidupan secara wajar.

    c.       Membiasakan diri menghormati orang lain.

    d.      Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela.

    3.      Menerapkan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

    Norma kesopanan ialah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan norma kesopanan ialah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan Cara untuk menerapkan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebgai berikut:


    a.       Menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa.

    b.      Menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain.

    c.       Berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya

    d.      Mematuhi keputusan bersama dan menghargai perjanjian yang telah dibuat.



    4.      Menerapkan norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Norma hukum ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga negara, bersifat mengikat setiap orang serta pemberlakuannya dapat dipaksakan oleh aparat yang berwenang, sehingga hukum itu bisa dipertahankan.

    Adapun contoh norma hukum ialah sebagai berikut:


    a.      Hukum perkawinan

    “Perkawinan adalah sah, apanila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

    .


    b.      Hukum pidana

    “Barang siapa merampas nyawa orang lain, diancam karena perbuatan dengan pidana paling lama lima belas tahun.”
    .

    c.       Hukum perdata

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”




    Demikian penjelasan mengenai NORMA


    Copyright 2016 SekolahPendidikan.Com

    Powered by Blogger.com


Pertanyaan Lainnya