PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan ferderatif berfungsi untuk

1 Jawaban

  • Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;

                        - Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

                                  Menurut  John Locke, fungsi mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. Teori John Locke tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu. Dia membagi negara menjadi tiga fungsi, tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.

                            c. Fungsi Negara Menurut Montesqueui

                                  Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:

    -          Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;

    -          Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan

    -          Fungsi Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

    Montesqueui menyatukan fungsi federatif dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuan Montesqueui memperkenalkan trias politicanyaadalah untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudisial) yang berdiri sendiri.

    d. Fungsi Negara Menurut van Vollenhoven

    van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu:

    - Regeling, membuat peraturan;

       - Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;

    - Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan

    - Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.

    Ajaran van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja. Sejarah terus berkembang dan fungsi negara juga mengalami perubahan, khususnya penambahan tugas untuk lembaga eksekutif, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang.



    e. Fungsi Negara Menurut Goodnow

              Goodnow melihat fungsi negara secara prinsipil, sehingga ia mengutarakan 2 fungsi negara. Terhadap policy makers, boleh dilaksanakan sistem Andrew Jackson, sedangkan untuk policy executorstidak perlu dipakai, tapi yang dijalankan adalah berdasarkan keahlian. Ajaran Goodnow ini disebut juga merit system, karena menggunakan kegunaannya.

                          Policy making adalah kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Policy executing, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making. Orang yang menetapkan policy making adalah policy maker dan orang yang menetapkan policy executing adalah eksekutor Karena mengemukakan fungsi negara atas dua bagian saja, ajarannya dikenal sebagai Dwipraja (dichotomy). Dengan demikian policy maker adalah orang yang menentukan kebijaksanaan negara, tujuan-tujuan kenegaraan pada waktu tertentu untuk masyarakat seluruhnya. Sedangkan policy executor adalah orang-orang yang berusaha mencapai apa-apa yang telah diputuskan oleh policy maker, atau menentukan daya upaya, alat-alat apa dan sebagainya untuk mencapai tujuan tadi.

    f. Fungsi Negara Menurut Miriam Budiarjo

          Ia mengemukakan ada empat fungsi negara, yakni: (1) Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara adalah berfungsi sebagai stabilitator; (2)  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru;                 (3) Pertahanan. Hal ini dibutuhkan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini, negara dilengkapi dengan alat pertahanan; (4) Menegakkan keadilan, hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

          Sementara itu, sarjana lain, seperti Charles E. Merriam mengungkapkan lima fungsi negara, yaitu: (1) keamanan ekstern, (2) ketertiban intern, (3) keadilan, (4) kesejahteraan umum, dan (5) kebebasan.


    2. Fungsi Negara Menurut Trias Politica

                    Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu: legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule making function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application function), kekuasaan yudisial atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function). Trias Politica adalah prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang tidak berkuasa.

                    Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa dengan dipisahkannya kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan, sehingga akan mengakibatkan tidak terjaminnya hak-hak asasi manusia, karena akan dipimpin oleh sebuah kekuasaan yang absolut.

Pertanyaan Lainnya