PPKn

Pertanyaan

Norma hukum bersumber dari

2 Jawaban

  • Norma hukum merupakan norma yang yang sangat kuat keberadaanya setelah norma agama. Norma ini memiliki kekuatan penuh untuk mempertahankan norma lainnya. Norma hukum harus dilakukan oleh warga masyarakat yang mendiami negara dimana peraturan hukum itu berlaku. Sumber norma hukum yaitu dari negara itu sendiri. Norma hukum dibuat oleh negara melalui lembaga-lebaga hukum yang berwenang. Norma hukum itu bersifat pasti dan tertulis. Jadi tidak ada perbedaan dalam menjalani peraturan dan pemberian sanksi kepada masyarakatnya. Peraturan norma hukum termuat dalam undang-undang yang tertuang dalam pasal-pasal.


    Norma hukum dapat dijadikan sebagai landasan hidup masyarakat di suatu negara. Sanksi di dalam norma hukum pasti besarannya dan beratnya, tergantung seberapa parah pelanggaran yang di buat oleh seseorang, apakan palanggaran tersebut merugikan orang lain dan berdampak buruk atau tidak. Apabila pelanggaran termasuk dalam pelanggaran berat misalnya pembunuhan, pelanggarnya akan mendapat hukuman kurungan penjara, namun apabila pelanggarannya tidak berat akan mendapat peringatan misalkan pelanggaran lalu lintas yang biasanya terkena sidang tilang. 

  • Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 
    Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

         a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

         b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

         c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

         d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. Dan Norma HUKUM bersumber dark apart keamanan negara maupun pihak kepolisian

Pertanyaan Lainnya