fungsi dan peran: bumn,bumd,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum,dan yayasan
PPKn
nadyananda033
Pertanyaan
fungsi dan peran:
bumn,bumd,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum,dan yayasan
bumn,bumd,bums,perusahaan perseroan,perusahaan umum,dan yayasan
2 Jawaban
-
1. Jawaban nonnoni
BUMN : - mengelola cabang cabang produksi sumber daya kekayaan alam yg menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien BUMS : -sebagai patner kerja pemerintah untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat BUMD : -melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan perusahaan perseroan : - mendapatkan barang yang bermutu tinggi. perusahaan umum : - untuk mendapat keuntungan yang hasilnya untuk kas negara yayasan : -untuk meningkatkan kesejahteraan orang lain yg menginginkan lembaga sosial,keagamaan dan kemanusiaan bkn kepentingan individu. (kalau bisa jadikan solusi terbaik ya!) -
2. Jawaban Vitranata
Fungsi BUMN:
Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisienAlat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Fungsi BUMD
Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu
Fungsi Yayasan
Wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup masyarakat.Lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.