PPKn

Pertanyaan

Jelaskan 6 jenis kekuasaan

1 Jawaban

  • 1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan           Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan   Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik   Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat   berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan   penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden       sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia   Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang   kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.   Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan   dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang   menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk   undang-undang.4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu   kekuasaan untuk   menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan   ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana   ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945   yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah   Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam l   ingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan   militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan   penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang   keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan   sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik   Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan   dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa   Keuangan yang bebas dan mandiri.6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan       kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta   memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia   selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD   Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki   suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan   indepedensinya diatur dalam undang-undang.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya