1.Apakah dasar hukum dari kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara? 2.Sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Inodnesia! 3
PPKn
SOPH1A
Pertanyaan
1.Apakah dasar hukum dari kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara?
2.Sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Inodnesia!
3.Bagaimana cara Presiden memberi abolisi dan amnesti?
4.Sebutkan dasar hukum pelaksanaan kabinet yg menyangkut kementrian!
5.Bagaimana DPD melaksanakan sidang menurut UUD 1945 amandemen?
2.Sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Inodnesia!
3.Bagaimana cara Presiden memberi abolisi dan amnesti?
4.Sebutkan dasar hukum pelaksanaan kabinet yg menyangkut kementrian!
5.Bagaimana DPD melaksanakan sidang menurut UUD 1945 amandemen?
1 Jawaban
-
1. Jawaban CakraPrasetyo
1. dasar hukum kewenangan bpk adalah uud45 pasal 23e ayat(1) tentang badan pemeriksa keuangan bab VIII A dan uu no 15 tahun 2006 tentang BPK
2. pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 3:
a. legislatif = membentuk UU (DPR)
b. eksekutif =melaksanakan UU (PRESIDEN)
c. yudikatif = pengawas UU ( Mahkamah Agung)
3. dalam pemberian amnestu dan abolisi diatur pasal 14 ayat (2) UUD 45 harus melalui pertimbangan dpr, sedangkan grasi dan rehabilitasi Pasal 14 ayat (1) pertimbangan Mahkamah Agung
4. dasar hukum pelaksanaan kabinet pasal UU no 39 tahun 2008, 17 UUD 1945 terdiri dari 4 ayat
(1) Presiden dibantu oleh Menteri Negara
(2) Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
(3) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu.
(4) Pembentukan, Pengubahan, Pembubaran diatur UU
5. DPD pasal 22C ayat 3 UUD 45 DPD bersidang sedikitnya sidang satukali dalam setahun..
semoga membantu...