1.Apakah dasar hukum dari kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolahan keuangan negara? 2.sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia!
PPKn
SOPH1A
Pertanyaan
1.Apakah dasar hukum dari kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolahan keuangan negara?
2.sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia!
3.bagaimna cara Presiden memberi abolisi dan amnesti?
4.sebutkan dasar hukum pelaksanaan kabinet yg menyangkut kementrian!
5.bagaimana DPD melaksanakan sidang menurut UUD 1945 amandemen?
2.sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia!
3.bagaimna cara Presiden memberi abolisi dan amnesti?
4.sebutkan dasar hukum pelaksanaan kabinet yg menyangkut kementrian!
5.bagaimana DPD melaksanakan sidang menurut UUD 1945 amandemen?
1 Jawaban
-
1. Jawaban firyal32
1)UUD thun 1945 bab VIIIA badan pemeriksa keuangan pasal 23E ayat 1
2)kekuasaan legislatif:yaitu kekuasaan yg berhak membuat peraturan UU.
kekuasaan eksekutif:yaitu kekuasaan yg berhak menjalankan peraturan yg telah dibuat oleh anggota legislatif,dimana anggota kekuasaan eksekutif adalah presiden,wapres dan mentri2 indonesia.
kekuasaan yudikatif:yaitu kekuasaan yg mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan perundangundangan
3)abolisi:suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
seorang presiden memberikan obolisi dengan pertimbangkan demi alasan umum mengingat perkara yg menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yg tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
amnesti:suatu pernyataan terhadap orang bnynk yg terlibat dalam suatu tindak pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut.presiden melakukan tindakan dengan cara menghapus hukuman jika mereka tak bersalah.
4)dasar hukum dalam kabinet yg menyangkut kementrian adalah UUD bab 5 pasal 17.bahwa presiden dibantu oleh wapres dan mentri²
5)dapat merancang uud yg berkaitan dengan otonomi