materi paham paham penyelenggara negara
PPKn
hakim166
Pertanyaan
materi paham paham penyelenggara negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban reddevil78
1. Paham The Rule of Law
Berawal dari pemikiran Plato, seorang filsof Yunani, yang membuat pemikiran tentang paham “negara hukum”, maka berkembanglah konsep kontinental dan rechtsstaat, konsep Anglo Saxon dan the rule of law, dan konsep-konsep lainnya. Paham the rule of law muncul seagai reaksi terhadap absolutisme pemerintahan di Eropa. Isi inti dari paham ini adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia dan kekuasaan raja harus berdasarkan hukum.
Alert Venn Dicey mengidentifikasikan 3 elemen atau unsur the rule of law, yaitu :
a. keunggulan mutlak hukum
b. persamaan di hadapan hukum
c. konsep yang berdasarkan konstitusi adalah hasil pengakuan hak-hak individual oleh para hakim.
2. Paham Rechtsstaat
Paham ini lahir dari suatu perjuangan terhadap absolutisme sehingga perkembangannya bersifat revolusioner, dan bertumpu pada sistem hukum kontinental yang disebut Modern Roman Law ( Civil Law). Dalam konsep yang berawal dari pemikiran Immanuel Kant, paham ini disebut paham negara hukum dalam pengertian sempit karena menempatkan fungsi recht pada staat, yang hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hak-hak individual.
Dalam konsep tersebut kekuasaan negara dipahami secara pasif yang hanya bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu konstitusi (UUD) harus dapat menjamin hak-hak azasi manusia, dan juga memuat kaidah yang mengatur pemisahan/pembagian kekuasaan agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang cenderung dapat disalahgunakan. Sehingga tercipta kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan atau intervensi kekuasaan lain. Dan untuk melindungi hak-hak azasi tersebut, penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas teori trias politica.
3. Paham Socialist Legality
Paham ini dikenal di negara-negara yang menganut ideologi komunisme atau marxisme. Paham socialist legality bersumber pada paham komunisme yang menempatkan hukum sebagai alat untuk mewujudkan sosialisme dengan mengabaikan hak-hak individu. Hak-hak individu harus melebur dalam tujuan sosialisme yang mengutamakan kepentingan kolektif di atas kepentingan individu. Konsep ini, selain bersifat sekuler juga atheis, dan sangat anti terhadap nilai-nilai yang bersifat transdental.
Hukum memiliki nilai karena melayani kepentingan negara sosialis, juga dibutuhkan sebagai suprastruktur. Wewenangnya hanya dapat didasarkan pada infrastruktur yang sehat, di mana dalam perekonomiannya cara-cara produksi dieksploitasikan untuk kepentingan semuanya.